PEREKONOMIAN INDONESIA
“Pembangunan Ekonomi Daerah dan
Otonomi Daerah”

(KELOMPOK V)
NAMA ANGGOTA :
1. Diyah Wieny Pramudita (23214221)
2. Imas Devi Riatna (25214231)
3. Lisna Aprilianti (26214116)
4. Zhamia Hana Rizqita (2C214669)
KELAS : 1EB06
TAHUN AJARAN 2014/2015
DEPOK
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan
tepat waktunya.
Dalam
makalah ini kami membahas mengenai Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi
Daerah.Diantaranya akan membahas mengenai Undang-Undang Otonomi Daerah, Perubahan
Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah, serta Pembangunan Ekonomi
Regional. Makalah ini diajukan guna untuk memenuhi tugas mata kuliah
Perekonomian Indonesia.
Makalah
ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk
membantu menyelesaikan makalah ini.Oleh karena itu, kami mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh
karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Depok,
Mei 2015
Kelompok V
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................... 2
DAFTAR
ISI............................................................................................................................. 3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................................................ 4
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................................... 5
1.3 Tujuan Penulisan......................................................................................................... 5
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Undang undang Otonomi Daerah............................................................................... 6
2.2 Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan
Pendapatan Asli Daerah....................... 10
2.3 Pembangunan Ekonomi Regional............................................................................... 13
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................................. 19
3.2 Saran........................................................................................................................... 20
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................ 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat
berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia.Dengan keadaan geografis
yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi
pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan
pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang
dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah pengawasan
dari pemerintah pusat.
Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya
berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI.Hal itu ditandai dengan banyaknya
daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga merupakan
salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan untuk memudahkan
pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus
menjadi pendapatan nasional.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa
daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat dari pada daerah lain.
Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di
tingkat daerah yang disebut otonomi daerah untuk mengelola potensi-potensi dan
sekaligus mengembangkannya.Oleh karena itu, pemakalah berusaha untuk mengkaji
lebih dalam tentang Otonomi Daerah dan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis hanya akan
membahas masalah sesuai dengan batasan yang ada, antara lain:
1. Apa
saja undang-undang mengenai otonomi daerah?
2. Bagaimana
perubahan penerimaan daerah?
3. Bagaimana
peranan pendapatan asli daerah terhadap otonomi daerah?
4. Apa
yang dimaksud pembangunan ekonomi regional?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari
penelitian makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kita tentang Pembangunan
Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita
semua.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
UNDANG
– UNDANG OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.
Nilai Unitaris, yang
diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan
pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
- Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati II)dengan beberapa dasar pertimbangan.
- Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
- Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar
itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
- Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
- Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
- Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Aturan
Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tentang UU Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi
dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang
menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan
pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan
pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi
pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi
dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah
undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah
gerakan reformasi 1998.Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai
diberlakukan.Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai
diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap
struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Perubahan UU Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan
kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi.Ada banyak kritik dan masukan
yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah.Dengan terjadinya
judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan
lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali
perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat
substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
2.2
Perubahan
Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai
upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan
perkembangan yang terjadi.Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada
meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun,
bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD…
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang
dan alasan berbeda.Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan
perubahan anggaran belanja.Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran
pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama
merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja
berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya
birokrasai di SKPD dan SKPKD.Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi
politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan
direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab,
diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat
penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi
daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada
beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan
terjadi, di antaranya:
- Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
- Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
- Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Perubahan atas alokasi anggaran
belanja merupakan
bagian terpenting dalam perubahan, khususnya pada kelompok belanja langsung.
Beberapa bentuk perubahan alokasi untuk belanja modal berrdasarkan penyebabnya
adalah:
- Perubahan karena adanya varian SiLPA. Perubahan harus dilakukan apabila prediksi atas SiLPA tidak akurat, yang bersumber dari adanya perbedaan antara SILPA 201a definitif setelah diaudit oleh BPK dengan SiLPA 201b.
- Perubahan karena adanya pergeseran anggaran (virement). Pergeseran anggaran dapat terjadi dalam satu SKPD, meskipun total alokasi untuk SKPD yang bersangkutan tidak berubah.
- Perubahan karena adanya perubahan dalam penerimaan, khususnya pendapatan. Perubahan target atas pendapatan asli daerah (PAD) dapat berpengaruh terhadap alokasi belanja perubahan pada tahun yang sama. Dari perspektif agency theory, pada saat penyusunan APBD murni, eksekutif (dan mungkin juga dengan sepengetahuan dan/atau persetujuan legislatif) target PAD ditetapkan di bawah potensi, lalu dilakukan “adjustment” pada saat dilakukan perubahan APBD.
Perubahan dalam pembiayaan terjadi ketika asumsi yang
ditetapkan pada saat penyusunan APBD harus direvisi.Ketika besaran realisasi
surplus/defisi dalam APBD berjalan berbeda dengan anggaran ayng ditetapkan
sejak awal tahun anggaran, maka diperlukan penyesuaian dalam anggaran
penerimaan pembiayaan, setidaknya untuk mengkoreksi penerimaan yang bersumber
dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).
SiLPA tahun berjalan merupakan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan)
tahun lalu.Oleh karena itu, SiLPA merupakan penerimaan pada awal tahun
berjalan. Namun, besaran yang diakui pada saat penyusunan APBD masih bersifat
taksiran, belum definitif, karena (a) pada akhir tahun lalu tersebut belum
seluruh pertanggungjawaban disampaikan oleh SKPD ke BUD dan (b) BPK RI belum
menyatakan bahwa jumlah SiLPA sudah sesuai dengan yang sesungguhnya.
Selisih (variance) antara SiLPA dalam APBD tahun
berjalan dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun sebelumnya
merupakan angka yang menjadi salah satu bahan untuk perubahan anggaran dalam
tahun berjalan, terutama dalam bentuk penyesuaian untuk belanja. Jika
diterapkan konsep anggaran berimbang (penerimaan sama dengan pengeluaran atau
SILPA bernilai nol atau nihil), maka varian SiLPA akan menyebabkan perubahan
alokasi belanja.
2.3 Pembangunan Ekonomi Regional
Kebijakan pembangunan wilayah pada dasarnya merupakan
keputusan dan intervensi pemerintah, baik secara nasional maupun regional untuk
mendorong proses pembangunan daerah secara keseluruhan. Analisis ini sangat
penting artinya dalam rangka menerapkan teori dan konsep yang di jelaskan
terdahulu guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan penyediaan
lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan pada wilayah yang masih
terbelakanag. Semua ini diperlukan untuk dapat meningkatkan proses pembangunan
daerah sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
A. Perlunya Kebijakan
Pembangunan Wilayah
Kebijakan Pembangunan merupakan keputusan publik yang di
perlukan di tingkat nasional maupun wilayah sehingga dapat di wujudkan suatu
kondisi sosial yang diharapkan akan dapat mendorong proses pembangunan ke arah
yang di inginkan masyarakat, baik pada saat sekarang maupun untuk periode
tertentu di masa yang akan datang. Sasaran Akhir dari kebijakan pembangunan
tersebut adalah untuk dapat mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan sosial secara menyeluruh sesuai dengan keinginan dan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat.
Kebijakan pada tingkat wilayah diperlukan karena kondisi
permasalahan dan potensi pembangunan yang dimiliki suatu wilayah umumnya
berbeda satu sama lainnya sehingga kebijakan yang diperlukan tidak sama.
Misalnya wilayah pantai yang masyarakatnya umumnya para nelayan akan memerlukan
kebijakan pembangunan yang berbeda dengan masyarakat daerah dataran tinggi yang
banyak begerak dalam usaha perkebunan, ataupun daerah perkotaan yang banyak
bergerak pada sektor perdagangan jasa dan industri yang berbeda dengan daerah
kabupaten yang didominasi oleh sektor pertanian.
Kebijakan pada tingkat nasional yang diberlakukan secara
umum pada seluruh wilayah tidak akan sesuai untuk memecahkan masalah pembangunan
pada masing-masing daerah karena setiap daerah memiliki kondisi daerah tersebut
mempengaruhi kondisi pembangunan. Oleh karena itu untuk memaksimalkan proses
pembangunan daerah, maka kebijakan pembangunan wilayah yang saling terkait
perlu di tetapkan untuk masing-masing daerah agar terdapat sinergi dalam proses
pembangunan wilayah.
Urgensi dan peranan kebijakan pembangunan wilayah berbeda
pola pembangunan negara bersangkutan bersifat sentralisasi dan otonomi
(desentralisasi). Pada saat pola pemerintahan dan pembangunan suatu negara
bersifat sentralisasi, kebijakan pembangunan regional tidak terlalu menentukan
dan hanya merupakan penunjang (sub-set) dari kebijakan pembangunan nasional
sehingga aspirasi pembangunan yang berkembang di masing-masing wilayah hanya
dapat di terima dan di benarkan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional. Permasalahan kemudian muncul bilamana kondisi dan potensi daerah pada
negara bersangkutan sangat bervariasi, sehingga kebijakan yang cenderung
seragam tidak dapat memecahkan permasalahan daerah secara menyeluruh.
Sedangkan bila bersifat desentralisasi, maka urgensi dan
peranan kebijakan pembangunan wilayah menjadi lebih besar dan penting sehingga
masing-masing daerah akan dapat menetapkan kebijakan pembangunan berbeda sesuai
dengan kondisi permasalahan dan potensi daerah yang bersangkutan. Dengan
demikian, kebijakan pembangunan nasional lebi banyak berfungsi sebagai
untukmemberikan arah pembangunan secara menyeluruh (makro) sedangkan kebijakan
pembangunan wilayah (regional) akan berfungsi untuk mendorong proses
pembangunanpada daerah bersangkutan sesuai dengan kondisi, permasalahan dan
potensi.
B. Sasaran Kebijakan
Wilayah
Menurut pandangan Winnick (1966) dan kemudiandi
lanjutkan oleh Richargson (1978) terdapat dua alternatif sasaran kebijakan
wilayah yaitu:
- Kemakmuran Wilayah
Bertujuan
untuk mewujudkan kondisi fisik daerah yang maju meliputi prasarana dan sarana,
perumahan dan lingkungan pemukiman, kegiatan ekonomi masyarakat, fasilitas
pelayanan sosial di bidang pendidikan dan kesehatan, kualitas lingkungan hidup
dan lain-lainnya. Hal tersebut akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi daerah
akan meningkat cepat, kegiatan penanaman modal meningkat pesat, dan mendorong
peningkatan migrasi masuk dari daerah lain seiring bertambahnya lapangan kerja.
Namun demikian, kemajuan ini biasanya akan di nikmati oleh
para pendatang yang kualitas sumber daya manusianya lebih baik dari penduduk
setempat. Akibatnya akan terjadi ketimpangan distribus pendapatan yang cukup
tinggi antara para pendatang dan dan penduduk setempat.
2. Kemakmuran Masyarakat
Bilamana kemakmuran masyarakat merupakan sasaran utama
pembangunan daerah,maka tekanan utama pembangunan akan lebih banyak diarahkan
pada pembangunan penduduk setempat. Program dan kegiatan lebih banyak di
arahkan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan
kegiatan produksi masyarakat.
Bila upaya pembangunan wilayah lebih
banyak di arahkan pada peningkatan kemakmuran masyarakat, maka laju pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan penyediaan lapangan kerja pada daerah bersangkutan
cenderung bertumbuh lambat di bandingkan peningkatan kemakmuran wilayah.Hal ini
di sebabkan, upaya pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan pemberdayaan masyarakat yang biasanya memerlukan waktu yang lebih
lama.
C. Penetepan Wilayah
Pembangunan
Penetapan Wilayah pembangunan ini perlu di lakukan agar
pemberlakuan kebijaksanaan pembangunan wilayah tersebut dapat ditentukan dengan
jelas dan tegas dimana cakupan wilayahnya. Penetapan wilayah pembangunan dapat
dilakukan dengan memperhatikan empat aspek utama yaitu :
- Kesamaan Kondisi, permasalahan dan potensi umum daerah baik di bidang ekonomi, sosial , dan geografi. Bila aspek ini di jadikan sebagai pertimbangan utama dalam pembentukan wilayah.
- Keterkaitan yang erat antara daerah-daerah yang tergabung dalam wilayah pembangunan bersangkutan. Keterkaitam ini dapat diketahui melalui data tentang kegiatan dagang antar daerah dan mobilitas penduduk (migration) antar daerah. Bila aspek ini dijadikan sebagai dasar utama pembentukan wilayah pembangunan tersebut, maka wilayah in dinamakan nodal region. Aspek ketrkaitan ini sangat penting artinya untuk kebijakan pembangunan wilayah yang ditetrapkan dapat mendorong terjadinya keterpaduan dan sinergi pembangunan antar daerah dalam wilayah yang bersangkutan.
- Kesamaan karakteristik geografis antar daerah yang tergabung dalam wilayah pembangunan tersebut. Karateristik geografis tersebut meliputi jenis daerah (pantai, pegunungan atau daerah aliran sungai), kesuburan dan kesesuaian lahan, dan potensi sumberdaya alam. Bila aspek ini dijadikan sebagai sumber aspek utama penetapan wilayah pembangunan maka wilayah tersebut dapat dinamakan sebagai wilayah fungsional. Aspek ini sangat penting dalam penetuan wilayah pembangunan.
- Kesatuan wilayah administrasi pemerintahan antara propinsi, kabupaten dan kota yang tergabung dalam wilayah pembangunan bersangkutan. Bila pertimbngan merupakan unsur utama yang melandasi pembentukan wilayah pembangunan tersebut, mka wilayah ini dinamakan sebagai wilayah perencanaan (planniang region).
D. Bentuk Kebijakan
Pembangunan Wilayah
- Kebijakan Fiskal Wilayah
Wilayah Kebijakan fiskal pada tingkat wilayah (region fiscal
policy) dapat dilakukan dalam bidang pengaturan dan pengendalian penerimaan dan
pengeluaran keuangan daerah. Alasanya adalah jelas karena penerimaan dan
belanja daerah akan langsung mempengaruhi kinerja pembangunan daerah tersebut.
Pendapatan daerah dapat berbentuk PAD yang diperoleh dari pajak dan retribusi
daerah berikut hasil bersih perusaan daerah, serta alokasi dana perimbangan
dari pemerintah pusat. Sedangkan belanja daerah dapat berbentuk biaya aparatur,
belanja publik dan belanja modal sebagaimana terlihat dalam anggaran APBD
daerah bersangkutan.
Termasuk juga dalam belanja daerah ini adalah penggunaan
dana dekonsentrasi dan dana pembantuan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat
kemasing-masing daerah melalui dinas dan instansi vertikal didaerah. Kebijakan
fiskal wilayah menyangkut dengan pengeluaran yang dapat dilakukan dalam rangka
mendorong proses pembangunan daerah dalam bentuk peningkatan proporsi dana APBD
yang dialokasikan untuk belanja publik dan belanja modal. Kebijakan wilayah
fiskal menyangkut dengan aspek belanja yang dapat dilakukan oleh pemerintah
daerah adalah dalam bentuk peningkatan keterkaitan antara perencanaan dan
anggaran. Dengan cara demikian pengalokasian dana dan dan belanja pembangunan
akan dapat disesuaikan dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan
daerah. Kebijakan wilayah fiskal juga dapat dilakukan melalui kebijakan
nasional dengan menggunakan dana alokasi khusus. Peranan ini dapat dilakukan
melaui penentuan arah dan prioritasnya penggunakan DAK tersebut sesuai dengan
kepentingan nasional.Biasanya prioritas penggunaan DAK diberikan pada
kegiaan-kegiatan penanggulangan kemiskinan, pembangunan prasarana jalan yang
tidak mampu dibiayai oleh APBD dan peningkatan kualitas hidup. Disamping itu,
alokasi DAK juga diprioritaskan untuk peningkatan proses pembangunan pada
daerah sedang berkembang dalam rangka mengurangi ketimpangan pembangunan.
2. Kebijakan
Moneter Wilayah
Kebijakan moneter ini lebih terbatas dari pada kebijakan
fiskal.Hal ini disebabkan karena pada dasarnya bersifat makro sehingga sulit
untuk dibatasi pelaksanaannya pada wilayah tertentu. Namun demikian, masih
terdapat beberapa kemungkinan pelaksanaanya kebijakan moneter wilayah untuk
aspek tertentu, misalnya menyangkut dengan kebijakan pemberian kredit perbankan
yang dibedakan untuk daerah-daerah yang sudah maju (developed regions) dengan
daerah yang sedang berkembang (developing regions) Kebijakan pemberian kredit
perbankan untuk daerah sedang berkembang dapat diberikan dalam bentuk prosedur
dan jaminan yang lebih sederhana sehingga para pengusaha di daerah tesebut
dapat memanfaatkan fasilitas kredit tersebut. Begitu juga keringanan modal
ventura juga dapat juga digulirkan untuk menarik minat investor. Namun demikian
kantor bank indonesia daerah setempat perlu selalu mengawasi agar fasilitas
perbankan tersebut secara benar-benar digunakan dengan benar. Kebijakan moneter
wilayah lainnya yang juga dapat dilakukan dalam bentuk pengembangan
lembaga-lembaga non bank sebagai alternatif untuk penyediaan pembiayaan bagi
pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
2.3
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat
dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan
dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini
sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila
Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu
program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi
dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang
/badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui
mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak
yang akan terjadi.
Dalam melaksanakan realisasi otonomi
daerah, pemerintah pun mengaturnya dalam undang – undang yang terkait.Dalam
pelaksanaanya, otonomi daerah memiliki keterkaitan diantaranya dengan perubahan
penerimaan daerah yang terkait dengan perubahan APBD atau Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, peranan pendapatan asli daerah, juga terkait dengan pembangunan
ekonomi regional yang memiliki tujuan demi terciptanya otonomi daerah yang baik
dan efektif.
2.4
Saran
Demikian makalah ini kami susun. Semoga
apa yang telah kami uraikan diatas mengenai Otonomi Daerah sedikit banyaknya
memberi manfaat kepada kita semua. Dan kami menyadari sebagai manusia biasa
memang tidak bisa luput dari kesalahan tidak terkecuali dengan makalah yang
kami buat.Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi
terciptanya makalah yang lebih baik lagi.Semoga makalah ini bermanfaat untuk
kita semua.Amiiin.
DAFTAR
PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
https://fallinginlol.wordpress.com/2013/12/26/ekonomi-regional-7-kebijakan-pembangunan-regional/