AI
merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants (IFAC),
organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan
yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara.
Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar
internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi
akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN
Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.
Prinsip-prinsip Etika
menurut IAI
Prinsip etika menurut
IAI dalam kongres VIII tahun 1998 :
1.
Tanggung Jawab Profesi: Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2.
Kepentingan Publik: Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas: satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya
dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi
tanggung jawabnya.
4.
Objektivitas: suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian profesional: Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi
Profesional: Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum
yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional
dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional: Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6.
Kerahasiaan: Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa
beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional: Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa,
pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis: Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional
yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
Sumber :
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI,
1998