Minggu, 13 Maret 2016

OBYEK HUKUM


Pengertian Obyek Hukum :
o   Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum.
o  Merupakan kepentingan bagi subyek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud,dapat bersifat imaterial misalnya obyek hak cipta.
o   Obeyk hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
o  Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,yakni benda.Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik (eigendom).
Jenis ObyekHukum :
Berdasarkan pasar 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.      Benda yang berisifat kebendaan  (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indera,terdiri dari benda berubah/berwujud,meliputi :

a)    Benda bergerak/tidak tetap,berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o     Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri.
o   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b)     Benda tidak bergerak
Dapat dibedakan sebagai berikut :
o   Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang  melekat diatasnya.
o   Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai  dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikatkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
o    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting,artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
a).   Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b).   Penyerahan (Levering)
Penyerahan (levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c).   Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit disini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d).   Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan (bezwaring) yakni terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fiducia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
Adalah benda suata benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.Contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Obyek Hukum Internasional :
Obyek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional.
Kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
Contoh-contoh objek hukum internasional :
o   Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Semua norma hukum internasional yang ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu).

o   Hukum Humaniter Internasional
Semua norma hukum internasional yang bertujuan member perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.

o   Hukum Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Massal)
Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri.Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatarbelakangi kebencian etnis, suku tertentu). Juga termasuk dalam hukum ini.
Hukum Benda
Hukum  benda  ialah  bagian  dari  hukum  kekayaan  yang  berkaitan  dengan benda dengan orangnya yang memiliki hak kebendaan.
Hak kebendaan suatu kekayaan mutlak yang diberikan kepada subyek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dandihormati.
Hak     kebendaan       merupakan       Hak     Mutlak,            sedangkan       lawannya Hak Nisbi atau hak relatif.
1.      Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak Mutlak (Hak Absolut), terdiri atas:
a.    Hak kepribadian, misalnya hak atas nama, hidup dan kemerdekaan
b.  Hak- hak yang terletak dalam hukum keluarga, karena ada hubungan suami istri. Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
2.      Hak Nisbi (hak relatif)
Hak Nisbi (hak relatif) atau persoonlijk adalah Semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang piutang, sedangkan utang piutan timbul dari perjanjian dan UU.
Penggolongan Hak Kebendaan , dibedakan menjadi dua kelompok :
1.    Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda ex: hak memungut hasil benda bergerak, dan hak pakai benda bergerak
2.  Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang ex: gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang :
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
A.    Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

B.     Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.       Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu utang serta memberikan kewenangan pada kreditor untuk mendapatkan pelunasan lebih dahulu daripada kreditor lain. (setelah dikurangi dengan bea lelang dan bea untuk memelihara benda tersebut)
Objek gadai adalah semua benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, Sifat Gadai:
1.       berupa benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud
2.  sebagai accesoir yaitu merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar kembali utangnya.
3.       adanya sifat kebendaan
4.    syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
5.       hal untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6.       hak preferensi (hak didahulukan)
7.   hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan   menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.

Kewajiban pemegang gadai:
1.  bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jika terjadi ataskelalaiannya
2.      memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai terjual
3.      bertanggung jawab atas hasil penjualan barang gadai
4.      mengembalikan benda gadai jika debitor melunasinya.
5.      memelihara benda gadai
Hapusnya gadai karena:
1.      hapusnya perjanjian pokok (utang piutang sudah dilunasi)
2.      musnahnya benda gadai
3.      pelaksanaan eksekusi
4.      pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.      pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.      penyalahgunaan benda gadai

b.      Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan
Sifat-sifat hipotik
1.      bersifat accesoir
2.  memiliki sifat zaakgervelg (droit de suitr) yakni hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam siapa pun benda tersebut berada.
3.      lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
4.      objeknya benda-benda tetap
Perbedaan gadai dengan hipotik:
1.    gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan sedangkan hipotik tidak.
2.  gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedang hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya
3.   satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan ke suatu benda adalah sudah biasa.
4.     adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya hipotik dibuktikan dengan adanya akta otentik.

c.      Hak Tanggungan
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasn utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kredtor-kreditor yang lain (UU Hak Tanggungan no 4/1996)
 Objek Hak Tanggungan:
1.      Hak Milik (HM)
2.      hak guna bangunan (HGB)
3.      hak guna usaha (HGU)
4.      rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
5.      hak pakai atas tanah negara

d.      Fidusia
Fidusia (FEO: Fiduciare Eigendoms Oveerdracht) adalah perjanjian accesoir antara debitor dengan kreditor tentang penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda bergerak milik debitor kepada kreditor sebagai jaminan utang, namun benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya jaminan fidusia:
1.      hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.      pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3.      musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Referensi:
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Edisi Kedua. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Anisah SE.,Mm.Aspek Hukum Dalam Ekonomi :  Subyek Dan Obyek Hukum . Universitas Gunadarma
Isroah,M.Si. Materi Perkuliahan : Hukum Bisnis. FE Universitas Negeri Yogyakarta
Nama Kelompok :
1.      Dewi Ayu Agustia  (22214868)
2.      Dewi Shinta Pratiwi  (22214891)
3.      Dina Dwi Santia  (23214134)
4.      Diyah Wieny P (23214221)
Kelas  :  2EB10

Minggu, 15 November 2015

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI




Pengalaman untuk bisa sampai ke lokasi Koperasi

Pada hari Senin, 9 November 2015 saya dan rekan kelompok saya (Dina, Emiliana, Feshanti, dan Fikri) memutuskan untuk mengunjungi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani. Koperasi ini terletak di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok dekat kampus H Universitas Gunadarma. Kami memilih KJKS Berkah Madani dikarenakan salah satu anggota kelompok kami yang bernama Fikri mengusulkan koperasi tersebut. Pada awalnya kami ingin mengunjungi koperasi di daerah Tangerang, namun karena jarak yang ditempuh terlalu jauh, kami membatalkan niat tersebut.
Saya berangkat dari rumah pukul 08.20 WIB dan tiba di kampus H Universitas Gunadarma pukul 08.45 WIB. Di kampus H, saya bertemu Dina dan Feshanti, lalu kami menunggu anggota kelompok kami yang lain karena sebelumnya kami sepakat untuk berkumpul di kampus H Universitas Gunadarma Pukul 09.00 WIB. Setelah semua anggota kelompok berkumpul, kami langsung pergi ke koperasi tersebut. Setelah sampai di KJKS Berkah Madani, kami menuju resepsionis dan meminta izin untuk kunjungan. Kami di persilahkan untuk menunggu, lalu kami di sambut oleh General Manajer dari KJKS Berkah Madani yaitu Bapak Fahrudin Ali Ahmad. Beliau selaku narasumber yang akan membantu kami dalam kunjungan koperasi ini.




KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Koperasi ini terletak di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal.




SEJARAH
Sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.  
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.  Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani terdiri dari :
BADAN PENGURUS :
KetuaUmum                           : Johan MachrobiPrawira Negara
Sekretaris                                : Rinaldi Nindiyawan
Bendahara                               : Yoke Pramita
DEWAN PENGAWAS :
Ketua                                      : Muhammad Haikal
Anggota                                  : Arisson Hendry
KARYAWAN:
General Manager                     : Fahrudin Ali Ahmad
Administrrasi & IT Support    : Supri Yatno
Teller                                       : Anik Andri Lestari
Account Officer                      : 1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih

Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq, dan tabligh.
Misi
1.    Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.  Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.  Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
Tujuan
Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.

Hak dan Kewajiban Anggota
1.     Harus membayar simpanan pokok Rp 3.000.000 sekali.
2.     Harus membayar simpanan wajib Rp 25.000 per bulan.
3.     Membayar biaya sukarela.

Hak dan Kewajiban Pengurus
1.  Bertanggung jawab mengurus koperasi dan setiap tahun melaporkan mengenai kinerja anggotanya dan semua dilaporkan dalam bentuk laporan laba rugi, neraca.
2.     Merekrut anggota

Rapat Anggota
1.     Membahas kinerja dan laporan keuangan
2.     Membahas Sisa Hasil Usaha tiap tahun yang harus didistribusikan kesetiap anggota


SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Uraian
2014
2013
SHU Bersih sebelum Pajak
195.413.068
200.959.027
Pajak
23.466.451
23.977.256
SHU setelah Pajak
171.946.617
176.981.771
Zakat (2,5%)
4.298.665
4.424.544
SHU setelah Pajak & Zakat
167.647.952
172.557.227

Pembagian SHU
SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang  pendistribusiannya per putaran koperasi. Di koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah setiap tahunnya.

Usulan Distribusi SHU
Uraian
2014
2013
%
Nominal (Rp)
%
Nominal (Rp)
Cadangan Umum
10
16.764.795
10
17.255.723
Pendidikan
5
8.382.398
5
8.627.861
Anggota
50
83.823.976
49
84.553.041
Pengelola
15
25.147.193
16
27.609.156
Pengawas & Pengurus
20
33.529.590
20
34.511.445


Info Nisbah Simpanan
Bulan Oktober 2015
Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalen
Nasabah
BMT
Rate

SIMPANAN



Berkah Hasil
36
64
7.70  %
Berkah Amanah
36
64
7.70  %
Berkah Siswa
36
64
7.70  %
Berkah Talbiyah
36
64
7.70  %
Berkah Qurban
23
77
4.92 %
Berkah Fitri
23
77
4.92 %
Berkah Walimah
23
77
4.92 %
INVESTASI BERJANGKA
Berkah Invest 1 Bulan
41
59
8.78 %
Berkah Invest 3 Bulan
46
54
9.85 %
Berkah Invest 6 Bulan
51
49
10.92 %
Berkah Invest 12 Bulan
56
44
11.99 %




LAPORAN KINERJA KJKS Berkah Madani – Tahun 2014

Target dan Realisasi Tahun 2014
Uraian
Target
Realisasi
Pencapaian (%)
PYD
5.500
4.934
89,71 %
SHU
210
195
92,86 %
Total Aktiva
8.000
7.902
98,78 %
BOPO
80,00%
85,01%
94,11 %
NPF
2,00%
2,46%
81,30 %


Neraca (Laporan audited 31 Desember 2014 dan 2013)
Aktiva
2014
2013
%
Aktiva Lancar
7.207
6.308
114 %
Kas & setara Kas
36
111
32 %
Bank
1.71
1.406
122 %
PYD
4.934
4.479
110 %
Piutang Usaha
17
17
100 %
Beban dibayar dimuka
112
102
110 %
Investasi
388
186
209%
Aktiva Lancar Lainnya
6
6
100%
Aktiva Tetap
695
719
97%
Harga Perolehan
875
875
100%
Akumulasi Depresiasi
-180
-155
116%
Total Aktiva
7.902
7.027
112%


Neraca (Laporan audited 31 Desember 2014 dan 2013)
PASIVA
2014
2013
%
Kewajiban Lancar
3.221
2.834
114 %
Tabungan Berkah
1.486
1.308
110 %
Investasi Berjangka
1.684
1.437
117 %
Kewajiban Lain
102
89
115 %
Kewajiban Jangka Panjang
3.309
2.936
113 %
Titipan
161
165
98 %
Pembayaran yang diterima
3.148
2.771
114 %
Modal
1.372
1.258
109 %
Simpanan Pokok
162
159
102 %
Simpanan Wajib
129
114
113 %
Simpanan Khusus
40
40
100 %
Simpanan Pokok Khusus
63
52
122 %
Hibah
550
550
100 %
Cadangan Umum
236
157
151 %
SHU
192
186
103 %
Total Pasiva
7.902
7.027
112 %


Laba Rugi (Laporan audited 31 Desember 2014 dan 2013)
Uraian
2014
2013
%
Pendapatan Usaha
1.363
1.218
112%
Pend. Bagi Hasil/Marjin Pembiayaan
1.223
1.078
113 %
Pend. Administrasi
131
138
95 %
Pend. Usaha Lainnya
9
3
300 %
Beban Usaha
1.186
1.051
113 %
Beban Bagi Hasil Tabungan/Deposito
241
266
91 %
Beban Adm + Bagi Hasil Pinjaman
452
340
133 %
Beban Tenaga Kerja
303
270
112 %
Beban Depresiasi & Amortisasi
25
28
89 %
Beban PPAP
60
60
100 %
Beban Kantor & Umum
95
77
123 %
Beban Pemeliharaan
10
10
100 %
Laba Usaha
177
168
105 %
Pendapatan (beban) lain-lain
18
33
55 %
SHU Bersih Sebelum Pajak
195
201
97 %
Pajak Badan
23
24
96 %
SHU Bersih setelah Pajak
172
177
97 %


Ikhtisar Keuangan (per 31 Desember 2014 dan 2013)
Uraian
2014
2013
%
Total Aktiva
7.902
7.027
112 %
PYD
4.934
4.479
110 %
PPAP
143
83
172 %
Aktiva Lancar
7.207
6.308
114 %
Aktiva Tetap
695
719
97 %
Total Kewajiban
6,53
5,77
113 %
Kewajiban Lancar
3.221
2.834
114 %
Kewajiban Jangka Panjang
3.309
2.936
113 %
Total Ekuitas
1.372
1.258
109 %
Pendapatan Usaha
1.363
1.218
112 %
Beban Usaha
(1.186)
(1.051)
113 %
Laba Usaha
177
168
105 %
Pendapatan (Beban) Lain-lain
18
33
55 %
SHU Sebelum Pajak
195
201
97 %

Data Kuantitatif Lainnya
Uraian
2014
2013
Total Penyaluran Pembiayaan
5.514 M
6.400 M
Jumlah Nasabah Pembiayaan
657
618
Jumlah Nasabah Simpanan
1.279
1.185
Jumlah Nasabah Investasi Berjangka
110
100
Jumlah Anggota
54
53
Jumlah Karyawan
9
9











Narasumber : General Manager KJKS Berkah Madani Bpk. Fahrudin Ali Ahmad

Referensi     : LAPORAN KINERJA KJKS Berkah Madani – Tahun 2014

Nama Kelompok :
1.     Dina Dwi Santia   ( 23214134 )
2.     Diyah Wieny P.  ( 23214221 )
3.     Emiliana Cundawan  ( 23214555 )
4.     Feshanti Safitri A.  ( 24214188 )
5.     Fikri Abdillah G. ( 24214211 )

Kelas : 2EB10