A. Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Memperlihatkan
kriteria dan pengertian organisasi koperasi di atas maka sub-sub sistem
organisasi koperasi terdiri dari:
· Anggota koperasi
sebagai individu yang bertindak sebagi pemilik dan konsumen akhir
· Anggota koperasi
sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai
pemasok ( supplier)
· Koperasi sebagai daban
usah yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
B. Organisasi
Koperasi Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut.
· Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
· Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi
· Anggota yang bergabung
dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai
perusahaan koperasi.
· Koperasi sebagai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota
dalam kegiatan ekonominya
Jika
memperhatikan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa, oeganisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak
sebagai berikut.
· Anggota
koperasi, baik sebagai konsimen akhir maupun
sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
· Badan
usaha koperasi, sebgai satu kesatuan dari
anggota, pengelola, dan pengawas yang berusaha meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
· Organisasi
koperasi,
sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota
maupun non anggota.
C. Organisasi Koperasi di Indonesia
Koperasi
yang berjalan di Indonesia memiliki struktur organisasi. Struktur tatanan manajemen
koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu:
1 . Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh
pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha
koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari
para anggota yang hadir. Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu
lembaga/institusi bukan sekedar sebagai forum rapat dan merupakan suatu lembaga
structural organisasi koperai. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22, rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber segala
keputusdan atau tindakan yang dilaksanakan oleh eprangkat organissi. ZSegala
sesuatu yang diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat
bagi semua anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat
anggota menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen,
dan usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan
pengawas
· Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
·
Pembagian sisa hasil usaha
·
Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran
koperasi.
2 . Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus mempunyai tugas sebagai
berikut:
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan
dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib
·
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Selain
memiliki tugas, pengurus juga memiliki wewenang sebagai berikut:
· Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
· Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota
3 . Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi. Selain itu pengawas juga berhak memeriksa segala catatan yang ada di
koperasi serta meminta keterangan yang diperlukan.
4 . Pengelola
Pengelola
koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Kedudukan pengelola koperasi
adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa atau wewenang oleh
pengurus.
D.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang
atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan yang
modern, ada 4 sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin
dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
1. Sistem
keuangan / ekonomi (economic/financial system)
- Sistem tehnik (technical system)
- Sistem organisasi san personalia (human/organizational system), dan
- Sistem informasi (information system)
Ditinjau
dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka
perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
non fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan
adalah unit-unit ekonomi, dank arena itu aktivitasnya dianalisis dengan
model-model ekonomi.
E. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu,
koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usahanya.
Sebagai
badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota
koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen
terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi
yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi
anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran,
pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di
Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi
adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi
tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi
oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan
usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu
anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus
memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system
keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan
ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan
koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan
koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung
dari partisipasi anggotanya.
https://www.scribd.com/doc/230018037/BAB-III-koperasi-Dan-Ukm
http://www.anakciremai.com/2012/06/pengertian-koperasi-sebagai-badan-usaha.htmla
http://www.anakciremai.com/2012/06/pengertian-koperasi-sebagai-badan-usaha.htmla
1. Dina
Dwi Santia ( 23214134)
2. Diyah
Wieny P (23214221)
Kelas : 2EB10
Kelas : 2EB10