Senin, 05 Oktober 2015

BENTUK ORGANISASI


A.     Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut Hanel, Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Memperlihatkan kriteria dan pengertian organisasi koperasi di atas maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
·        Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagi pemilik dan konsumen akhir
·   Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok ( supplier)
·        Koperasi sebagai daban usah yang melayani anggota koperasi dan masyarakat

B.     Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut.
·  Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·  Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
·   Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·     Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya
Jika memperhatikan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, oeganisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut.
·  Anggota koperasi, baik sebagai konsimen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·    Badan usaha koperasi, sebgai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·     Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

C.     Organisasi Koperasi di Indonesia
Koperasi yang berjalan di Indonesia memiliki struktur organisasi. Struktur tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan  perangkat organisasi koperasi, yaitu:
1           .      Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi bukan sekedar sebagai forum rapat dan merupakan suatu lembaga structural organisasi koperai. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber segala keputusdan atau tindakan yang dilaksanakan oleh eprangkat organissi. ZSegala sesuatu yang diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua anggota,  pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
·   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
·         Pembagian sisa hasil usaha
·         Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi.

2           .      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus mempunyai tugas sebagai berikut:
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan  belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·         Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Selain memiliki tugas, pengurus juga memiliki wewenang sebagai  berikut:
·      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
·      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta  pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota

3           .      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Selain itu pengawas juga berhak memeriksa segala catatan yang ada di koperasi serta meminta keterangan yang diperlukan.

4           .      Pengelola
Pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Kedudukan pengelola koperasi adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa atau wewenang oleh pengurus.

D.     Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
            1. Sistem keuangan / ekonomi (economic/financial system)
  1. Sistem tehnik (technical system)
  2. Sistem organisasi san personalia (human/organizational system), dan
  3. Sistem informasi (information system)
Ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi. 

E.     Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

 
Nama Anggota :
          1.     Dina Dwi Santia ( 23214134)
          2.     Diyah Wieny P (23214221)  

          Kelas : 2EB10