Pengertian Obyek Hukum :
o Obyek hukum adalah segala sesuatu yang
menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum.
o Merupakan kepentingan bagi subyek hukum
yang dapat bersifat material dan berwujud,dapat bersifat imaterial misalnya obyek
hak cipta.
o Obeyk hukum dapat berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
o Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata,yakni benda.Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik (eigendom).
Jenis
ObyekHukum :
1. Benda yang berisifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca
indera,terdiri dari benda berubah/berwujud,meliputi :
a) Benda
bergerak/tidak tetap,berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut
:
o
Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat
berpindah sendiri.
o Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
b) Benda
tidak bergerak
Dapat dibedakan sebagai berikut :
o
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya.
o
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak,
tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikatkan pada bergerak yang
merupakan benda pokok.
o
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan
demikian membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting,artinya
karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
a). Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (bezit) yakni dalam hal benda
bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata, yaitu berzitter
dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.Sedangkan
untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b). Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c). Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (verjaring) yakni untuk
benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit disini sama dengan
pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d). Pembebanan
(bezwaring)
Pembebanan (bezwaring) yakni terhadap
benda bergerak dilakukan pand (gadai,fiducia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen)
Adalah
benda suata benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.Contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Obyek
Hukum Internasional :
Obyek
hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau
dibahas dalam hukum internasional.
Kawasan
geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek
hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias
dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
Contoh-contoh objek
hukum internasional :
o
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Semua norma hukum internasional yang
ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu).
o
Hukum Humaniter Internasional
Semua norma hukum internasional yang
bertujuan member perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan
internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan
tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.
o
Hukum Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
(Massal)
Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg
untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri.Namun,
dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatarbelakangi kebencian etnis, suku
tertentu). Juga termasuk dalam hukum ini.
Hukum Benda
Hukum benda
ialah bagian dari
hukum kekayaan yang
berkaitan dengan benda dengan orangnya
yang memiliki hak kebendaan.
Hak kebendaan suatu
kekayaan mutlak yang diberikan kepada subyek hukum untuk menguasai suatu benda secara
langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dandihormati.
Hak kebendaan merupakan Hak Mutlak, sedangkan lawannya Hak Nisbi atau hak relatif.
1.
Hak
Mutlak (Hak Absolut)
Hak
Mutlak (Hak Absolut), terdiri atas:
a. Hak kepribadian, misalnya hak atas nama,
hidup dan kemerdekaan
b. Hak- hak yang terletak dalam hukum keluarga,
karena ada hubungan suami istri. Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut
hak kebendaan.
2. Hak Nisbi (hak relatif)
Hak Nisbi (hak relatif) atau persoonlijk
adalah Semua
hak yang timbul karena
adanya hubungan utang piutang, sedangkan utang piutan timbul dari perjanjian
dan UU.
Penggolongan Hak Kebendaan ,
dibedakan menjadi dua kelompok :
1. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu
benda ex: hak memungut hasil benda bergerak, dan hak pakai benda bergerak
2. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan
atas perlunasan utang ex: gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri
karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang :
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan
bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
A.
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B.
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.
Gadai
Gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu utang serta memberikan kewenangan
pada kreditor untuk mendapatkan pelunasan lebih dahulu daripada kreditor lain.
(setelah dikurangi dengan bea lelang dan bea untuk memelihara benda tersebut)
Objek
gadai adalah semua benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, Sifat
Gadai:
1. berupa
benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud
2. sebagai
accesoir yaitu merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk
menjaga jangan sampai debitur lalai membayar kembali utangnya.
3.
adanya
sifat kebendaan
4. syarat
inbezitztelling yaitu benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
5.
hal untuk
menjual atas kekuasaan sendiri
6.
hak
preferensi (hak didahulukan)
7. hak gadai
tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus
dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Kewajiban pemegang gadai:
1. bertanggung
jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jika terjadi
ataskelalaiannya
2.
memberitahukan
pemberi gadai jika barang gadai terjual
3.
bertanggung
jawab atas hasil penjualan barang gadai
4.
mengembalikan
benda gadai jika debitor melunasinya.
5.
memelihara
benda gadai
Hapusnya gadai karena:
1.
hapusnya
perjanjian pokok (utang piutang sudah dilunasi)
2.
musnahnya
benda gadai
3.
pelaksanaan eksekusi
4.
pemegang
gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.
pemegang
gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.
penyalahgunaan
benda gadai
b.
Hipotik
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan
Sifat-sifat hipotik
1.
bersifat accesoir
2. memiliki
sifat zaakgervelg (droit de suitr) yakni hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam siapa pun benda tersebut berada.
3.
lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
4.
objeknya
benda-benda tetap
Perbedaan gadai dengan hipotik:
1. gadai
harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan
sedangkan hipotik tidak.
2. gadai
hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedang
hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya
3. satu
barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang,
tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan ke suatu benda adalah
sudah biasa.
4. adanya
gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk
membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya hipotik dibuktikan dengan adanya
akta otentik.
c. Hak Tanggungan
Hak
tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasn utang dan
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kredtor-kreditor yang lain (UU Hak Tanggungan no 4/1996)
Objek Hak Tanggungan:
1.
Hak
Milik (HM)
2.
hak guna
bangunan (HGB)
3.
hak guna
usaha (HGU)
4.
rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
5.
hak pakai
atas tanah negara
d.
Fidusia
Fidusia
(FEO: Fiduciare Eigendoms Oveerdracht) adalah perjanjian accesoir antara
debitor dengan kreditor tentang penyerahan hak milik secara kepercayaan atas
suatu benda bergerak milik debitor kepada kreditor sebagai jaminan utang, namun
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya jaminan fidusia:
1.
hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia
2.
pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3.
musnahnya
benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Referensi:
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Edisi Kedua. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia.
Anisah SE.,Mm.Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Subyek Dan Obyek Hukum . Universitas
Gunadarma
Isroah,M.Si.
Materi Perkuliahan : Hukum Bisnis. FE Universitas Negeri Yogyakarta
Nama
Kelompok :
1. Dewi
Ayu Agustia (22214868)
2. Dewi
Shinta Pratiwi (22214891)
3. Dina
Dwi Santia (23214134)
4. Diyah
Wieny P (23214221)
Kelas :
2EB10