Minggu, 13 Maret 2016

OBYEK HUKUM


Pengertian Obyek Hukum :
o   Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum.
o  Merupakan kepentingan bagi subyek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud,dapat bersifat imaterial misalnya obyek hak cipta.
o   Obeyk hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
o  Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,yakni benda.Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik (eigendom).
Jenis ObyekHukum :
Berdasarkan pasar 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.      Benda yang berisifat kebendaan  (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indera,terdiri dari benda berubah/berwujud,meliputi :

a)    Benda bergerak/tidak tetap,berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o     Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri.
o   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b)     Benda tidak bergerak
Dapat dibedakan sebagai berikut :
o   Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang  melekat diatasnya.
o   Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai  dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikatkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
o    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting,artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
a).   Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b).   Penyerahan (Levering)
Penyerahan (levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c).   Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit disini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d).   Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan (bezwaring) yakni terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fiducia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
Adalah benda suata benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.Contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Obyek Hukum Internasional :
Obyek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional.
Kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
Contoh-contoh objek hukum internasional :
o   Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Semua norma hukum internasional yang ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu).

o   Hukum Humaniter Internasional
Semua norma hukum internasional yang bertujuan member perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.

o   Hukum Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Massal)
Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri.Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatarbelakangi kebencian etnis, suku tertentu). Juga termasuk dalam hukum ini.
Hukum Benda
Hukum  benda  ialah  bagian  dari  hukum  kekayaan  yang  berkaitan  dengan benda dengan orangnya yang memiliki hak kebendaan.
Hak kebendaan suatu kekayaan mutlak yang diberikan kepada subyek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dandihormati.
Hak     kebendaan       merupakan       Hak     Mutlak,            sedangkan       lawannya Hak Nisbi atau hak relatif.
1.      Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak Mutlak (Hak Absolut), terdiri atas:
a.    Hak kepribadian, misalnya hak atas nama, hidup dan kemerdekaan
b.  Hak- hak yang terletak dalam hukum keluarga, karena ada hubungan suami istri. Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
2.      Hak Nisbi (hak relatif)
Hak Nisbi (hak relatif) atau persoonlijk adalah Semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang piutang, sedangkan utang piutan timbul dari perjanjian dan UU.
Penggolongan Hak Kebendaan , dibedakan menjadi dua kelompok :
1.    Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda ex: hak memungut hasil benda bergerak, dan hak pakai benda bergerak
2.  Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang ex: gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang :
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
A.    Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

B.     Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.       Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu utang serta memberikan kewenangan pada kreditor untuk mendapatkan pelunasan lebih dahulu daripada kreditor lain. (setelah dikurangi dengan bea lelang dan bea untuk memelihara benda tersebut)
Objek gadai adalah semua benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, Sifat Gadai:
1.       berupa benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud
2.  sebagai accesoir yaitu merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar kembali utangnya.
3.       adanya sifat kebendaan
4.    syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
5.       hal untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6.       hak preferensi (hak didahulukan)
7.   hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan   menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.

Kewajiban pemegang gadai:
1.  bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jika terjadi ataskelalaiannya
2.      memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai terjual
3.      bertanggung jawab atas hasil penjualan barang gadai
4.      mengembalikan benda gadai jika debitor melunasinya.
5.      memelihara benda gadai
Hapusnya gadai karena:
1.      hapusnya perjanjian pokok (utang piutang sudah dilunasi)
2.      musnahnya benda gadai
3.      pelaksanaan eksekusi
4.      pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.      pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.      penyalahgunaan benda gadai

b.      Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan
Sifat-sifat hipotik
1.      bersifat accesoir
2.  memiliki sifat zaakgervelg (droit de suitr) yakni hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam siapa pun benda tersebut berada.
3.      lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
4.      objeknya benda-benda tetap
Perbedaan gadai dengan hipotik:
1.    gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan sedangkan hipotik tidak.
2.  gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedang hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya
3.   satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan ke suatu benda adalah sudah biasa.
4.     adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya hipotik dibuktikan dengan adanya akta otentik.

c.      Hak Tanggungan
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasn utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kredtor-kreditor yang lain (UU Hak Tanggungan no 4/1996)
 Objek Hak Tanggungan:
1.      Hak Milik (HM)
2.      hak guna bangunan (HGB)
3.      hak guna usaha (HGU)
4.      rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
5.      hak pakai atas tanah negara

d.      Fidusia
Fidusia (FEO: Fiduciare Eigendoms Oveerdracht) adalah perjanjian accesoir antara debitor dengan kreditor tentang penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda bergerak milik debitor kepada kreditor sebagai jaminan utang, namun benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya jaminan fidusia:
1.      hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.      pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3.      musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Referensi:
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Edisi Kedua. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Anisah SE.,Mm.Aspek Hukum Dalam Ekonomi :  Subyek Dan Obyek Hukum . Universitas Gunadarma
Isroah,M.Si. Materi Perkuliahan : Hukum Bisnis. FE Universitas Negeri Yogyakarta
Nama Kelompok :
1.      Dewi Ayu Agustia  (22214868)
2.      Dewi Shinta Pratiwi  (22214891)
3.      Dina Dwi Santia  (23214134)
4.      Diyah Wieny P (23214221)
Kelas  :  2EB10