Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak
yang berkepentingan.
Perubahan ekpektasi publik
terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran
akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari
perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada
satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam
memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi
lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan
memegang teguh nilai-nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk
melindungi kepentingan publik.
Seorang
akuntan harus memiliki ketelitian yang tinggi. Hal ini dikarenakan pekerjaan
akuntan adalah mengoreksi laporan perusahaan. Publik atau pihak eksternal
sangat mengharapkan seorang akuntan bekerja independen. Artinya, akuntan tidak
boleh memihak kepada klien yang mempekerjakannya. Dengan bekerja independen,
laporan keuangan yang dibuat merupakan laporan yang dapat diandalkan. Artinya,
laporan tersebut dapat dipercaya dan dapat dijadikan dasar dalam mengambil
keputusan.
Publik/masyarakat
sangat bergantung pada profesi akuntan. Hal ini karena masyarakat akan menilai
atau mengambil keputusan ekonomi setelah melihat laporan keuangan perusahaan.
Hubungan saling ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat mulai menjadi
pokok perhatian pada dekade 80-an. Perusahaan kemudian menanggapi harapan
masyarakat, baik sebagai shareholder maupun sebagai stakeholder dengan
menghadirkan:
- Menghadirkan konsep tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui pembentukan sistem pengendalian internal untuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan melindungi hak-hak pemegang saham
- Membuat serangakaian code of conduct sebagai pedoman bagi internal perusahaan dalam hubungannya dengan para stakeholder seperti karyawan, pemerintah dan masyarakat umum.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar