Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang
tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi
pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini
sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut
sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan
jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip
moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Prinsip-Prinsip
Etika Menurut IFAC
Federasi Akuntan Internasional atau International Federation of
Accountants (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC
memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili
lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan
perdagangan, pemerintah, dan akademisi.
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
- Integritas: Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas: Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
- Kompetensi Professional dan Kesungguhan: Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
- Kerahasiaan: Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional: Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Sumber :
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional
Accountants, International Federation of Accountants.
https://jokoaprianto14.wordpress.com/2016/10/25/kode-perilaku-profesional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar