AICPA (American
Institute Accountan Public)
adalah suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang
keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan
standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi
nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Kode Perilaku Profesional AICPA
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Etika
secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai
moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita
memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan
etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum
dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku
etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang
membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional.
Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku
etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari :
Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah
Etika.
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-Prinsip Etika Menurut AICPA
- Tanggung Jawab: Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas: Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
- Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
- Ruang Lingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar